Resensi buku "Logika Hukum"
Judul Buku : Logika hukum
Pengarang Buku : Fajlurrrahman Jurdi
Penerbit Buku : KENCANA
Tahun Terbit : 2017
Cetakan : Edisi Pertama
Jumlah Halaman : xiv, 204 hlm
ISBN : 978-602-422-167-6
Fitrainy
Munira
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
di era Globalisasi ini menimbulkan permasalahan yang terjadi khususnya dunia
pendidikan saat ini adalah kurangnya minat membaca buku. Canggihnya alat
komunikasi saat ini yang dapat mengakses informasi lebih mudah dan praktis
merupakan salah satu faktor kurangnya minat membaca dikalangan
mahasiswa/mahasiswi. Segala sesuatunya bisa diakses dengan mudah melalui
aplikasi yang disebut google. Oleh karena itu, dengan adanya tugas yang
diberikan dengan “merensi” buku yang berjudul “Logika hukum” yang ditulis oleh
fajlurrahman Jurdi sebagai tugas dari matakuliah sehingga dapat menjadi jawaban dari
permasalahan yang sedang terjadi.
Adapun pembahasan yang disajikan dalam buku dibahas
per bab nya adalah :
1.
Pengertian Logika, Filsafat, Hukum, dan Filsafat
Hukum.
2.
Jenis-Jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu
Hukum.
3.
Epistemologi Hukum, Ontologi Hukum, dan Aksiologi
Hukum.
4.
Logika Kumulatif, Alternatif dan
Kumulatif-Alternatif dalam Hukum.
5.
Eksistensi “Definisi” dan “Bahasa” dalam Logika
Hukum.
6.
Menulis Hukum secara Logis.
7.
Menulis Argumentasi hukum yang logis.
Berikut dibawah ini mengenai penjelasan dari setiap
Bab yang dimaksudkan:
Bab
I
Logika merupakan keseluruhan daripada
hukum-hukum untuk memperoleh yang benar dalam pemikiran kita; sehingga logika
juga disebut teknik berpikir. Ada 2 tipe logika pertama benar-benar mengabaikan
segala makna yang tersembunyi (yakni mitologis), sedangkan tipe hampir
seluruhnya berfokus pada penyingkapan makna-makna semacam itu
seterang-terangnya.
Menurut Aristoteles, berpikir harus
dilakukan dengan bertitik tolak pada pengertian-pengertian sesuatu benda. Suatu
pengertian, memuat dua golongan, yaitu substansi/sebagai
sifat yang umum dan aksidental sebagai
sifat yang secara tidak kebetulan. Dari 2 golongan tersebut terurai menjadi 10
jenis kategori, yaitu, substansi (mis:manusia,
binatang), kuantitas (dua,tiga), kualitas (merah, baik), relasi (rangkap,separuh), tempat (di rumah, di pasar), waktu (sekarang, besok), keadaan (duduk, berjalan), mempunyai (berpakaian, bersuami), berbuat (membaca,menulis), dan menderita (terpotong, tergilas).
Logika mensyaratkan tersistematisasinya
satu premis hingga ke konklusi, sehingga ia menciptakan jalan “berpikir” yang
lurus. Bila kesimpulan berasal dari premis-premis secara niscaya, proses itu
disebut deduksi; penalaran deduktif; logika deduktif. Bila kesimpulan berasal
dari premis-premis dengan derajat kemungkinan, proses itu disebut induksi,
penalaran induktif, logika induktif.
Secara etimologis, kata filsafat berasal
dari bahasa Yunani, yaitu : philos dan
sophos/sophia. Philos/philein yang
artinya mencintai atau cinta. Adapun sophos/sophia
yang artinya kearifan atau kebijaksaan, sehinnga filsafat biasa
diterjemahkan “cinta kearifan atau
kebijaksanaan”. Tokoh yang mendefinisikan filsafat antara lain Herodotus,
Phytagoras, Plato, Aristoteles, Lorens bagus, Stephen Palmquis, Hans kelsen,
Jan hendrik Rapar.
Filsafat disebut juga sebagai mater scientarum atau induk segala ilmu
pengetahuan. Karenanya, logika merupakan bagian dari filsafat – meskipun dalam
pembahasan ini logika di bahas dahulu setelah filsafat – dan hukum adalah
merupakan bagian dari filsafat. Filsafat mengajarkan cara berpikir logis,
radikal,konseptual, rasional, sistematik, memburu kebenaran, dan berpikir
koheren.
Kita bisa membentuk sebuah definisi di
seputar para profesional dan instituisi “walhasil sistem hukum di sini dibatasi
oleh profesi yang relevan dari para pengacara, hakim, polisi, legislator,
administrator, notaris, dan yang lainnya. Adapun dalam buku ini beberapa tokoh-tokoh yang mendefinisikan hukum
antara lain : Hoebel, Bagi kisch, Ahmad Ali, Gray, Julius Stone, dan Munir
Fuady.
Filsafat hukum adalah cabang dari
filsafat yang melihat hukum tidak saja dari perspektif positivisme, tetapi juga
dari perspektif yang lebih luas, sehingga hukum tidak saja “memuja” kepastian,
tidak hanya “memberhalakan” kemanfaatan, tetapi juga mengedepankan keadilan. Filsafat
hukum meletakkan hukum sebagai “perkakas”
keadilan, tanpa melupakan kepastian dan kemanfaatan. Adapun dalam buku ini tokoh-tokoh
yang mendefinisikan filsafat hukum
antara lain, menurut Muhadi, Satjipto Raharjo, Rudolf Stammler, dan van
Apeldorn, Lili Rasyid, dan gustav Radbruch.
Secara sederhana yang dimaksud dengan filsafat
hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dimensi dari “hakikat” hukum. Dalam hal ini, adalah
sesuatu yang “terdalam” dan “transenden” dari hukum. Hukum dimaknai bukan saja
dalam kerangka positivisme, tetapi justru dimaknai sebagai sesuatu yang lebih
dari itu. Hukum meletakkan individu dan masyarakat sebagai entitas yang tinggi
harkat dan martabatnya. Filsafat hukum berada dalam makna transendensi hukum.
Bab
II
Logika deduktif
Deduksi adalah cara berpikir dimana dari
pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya menggunakan pola pikir silogisme yang
secara sederhana digambarkan sebagai penyusun dua buah pernyataan dan sebuah
kesimpulan.
Deduksi dalam hukum awal dengan
identifikasi aturan hukum, dalam identifikasi hukum kadang-kadang dijumpai
keadaan aturan hukum sebagai berikut :
·
Kekosongan
hukum
·
Konflik
norma hukum
·
Norma
hukum yang kabur
Jika terjadi kekosongan hukum, orang
berpegang pada asas curia novit. Hakim
dianggap tahu hukum, ia tidak menolak suatu perkara yang diajukan dengan alasan
tidak ada aturannya atau tidak jelas, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Jika terjadi konflik hukum, orang
berpegangan pada asas penyelesaian konflik undang-undang, yaitu asas lex posterior gorat legi prio (undang-undang
yang belakangan menyalahgunakan yang terdahulu), asas lex specialist degorat legi generali (undang-undang yang khusus
mengalahkan yang umum), dan asas lex
superior derogat legi inferior (undang-undang ynag lebih tinggi mengalahkan
yang lebih rendah).
Jika norma hukum yang kabur, orang
berpegangan pada metode hermeneutik (interpretasi-penafsiran).
Logika Deontologis
Logika ini disebut oleh lorens bagus
sebagai logika deontik. Logika deontik adalah logika yang berurusan dengan
konsep-konsep seperti; kewajiban, permisibilitas dan non-permisibilitas,
keharusan, kepatutan, kelayakan, ke dalam suatu sistem koheren.
Di dalam hukum, kewajiban,keharusan, dan
kelayakan melekat melalui undang-undang. Hal ini ditandai dengan adanya
kewajiban legis untuk “mealakukan” atau “tidak melakukan” berdasarkan perintah
imperatif undang-undang.
Dalam konteks etika Deontologis (Milton
D. Hunnex), dalam ilmu hukum konsep “kewajiban” berbeda “kewajiban moral”.
kewajiban dapat bermakna bahwa “perbuatan dilarang” atau “perbuatan dianjurkan”
yang disertai dengan ancaman hukum. Adapun
kewajiban moral adalah pilihan (choice) untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu.
Logika Dialektis
Rumus pertama dalam logika dialektis
dalam konteks ini adalah bahwa manusia sebagai makhluk individu sekaligus
sebagai makhluk sosial. Sebagai individu, manusia itu tunggal dan bebas
berkehendak, namun sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan untuk
dapat bekerja sama atau tidk dapat bekerjasama dengan manusia lain. Dari tidak
dapat bekerja sama inilah lahir apa yang disebut sebagai hubungan dialektis
antarmanusia. Tokoh dibalik logika ini
adalah Karl Marx , Hegel. Rumusan tesis-antitesis-sintesis adalah rumusan pasti
dalam logika dialektika.
Logika Material
Logika material mempelajari “apa”
penalaran itu, dalam logika material yang dipersoalkan adalah bagaimana
menngunakan penalaran yang valid dari Logika formal untuk keuntungan terbaik
dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi. Tokoh dalam pemikiran ini adalah
friedman , dimana dia melihat hukum dari sisi sistem yang disebut dengan sisi
sistem hukum. Sistem hukum terpilah menjadi 3, yakni, legal culture, legal structure, dan legal substance.
Puncak dari logika metial adalah adanya
pembagian ilmu, dan keterkaitan ilmu yang satu dengan ilmu yang lain
Logika Formal
Logika formal merupakan ilmu yang
mempelajari bentuk-bentuk pemikiran (konsep, putusan, kesimpulan, dan
pembuktian) berkenaan dengan struktur logisnya, yaitu dengan abstraksi isi
konkret dari pikiran-pikiran dan menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya
memungkinkan bagian-bagian dari isu itu berhubungan. Tokoh dari logika ini
adalah George Novack, yang menyatakan bahwa ada 3 dasar logika formal:
·
Hukum
identitas
·
Hukum
kontradiksi
·
Hukum
tiada jalan tengah (the law of excluded middle)
Logika Informal
Logika informal terkait dengan
kesalahan-kesalahan (informal), berpikir kritis, keterampilan gerakan berpikir,
dan penyelidikan interdisipliner yang dikenal sebagai teori argumentasi. Tokoh yang
mendefinisikan logika ini adalah Ralph H Johnson dan J. Anthony Blair.
Logika Modal
Menurut lorens Bagus, logika modal
adalah merupakan suatu sistem logika. Ia mempelajari struktur
proposisi-proposisi yang memuat modalitas-modalitas seperti:
Keniscayaan
Kenyataan
Kemungkinan
Kebetulan
Dan,
negasi-negasinya.
Usaha untuk membangun logika modal
dikerjakan oleh Aristoteles, kaum stoa, kaum skolastik.
Bab
III
Epistemologi Hukum
Epistemologi atau teori pengetahuan
adalah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan,
pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban mengenai
pengetahuan yang dimiliki. Epistemologi membandingkan kajian sistematik
tentang;
Sifat,
Sumber,
dan
Validitas
pengetahuan.
Tokoh dalam membahas hal ini antara lain
Filsafat bacon menurut Russel dan
Descartes. Pengetahuan yang diperoleh oleh manusia melalui akal, indra, dan
lain-lain mempunyai metode tersendiri dalam pengetahuan, diantaranya adalah :
·
Metode
Induktif
·
Metode
Deduktif
·
Metode
Positivisme
·
Metode
Komtemplatif
·
Metode
Dialektis
Ontologi Hukum
Menutut bahasa, ontologi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu on/ontos =ada, dan logos =
ilmu, jadi ontologi adalah ilmu yang ada.
Menurut istilah, ontologi ialah ilmu
yang membahas tentang hakikkat yang ada, yang merupaka ultimate reality, baik
yang berbentuk jasmani/konkret, maupun rohani/abstral. Dalam pemahaman ontologi
dapat diketemukan pandangan-pandangan pokok pemikiran sbb:
·
Monisme
·
Dualisme
·
Pluralisme
·
Nihilisme
·
Agnostisisme
Aksiologi Hukum
Aksiologi berasal dari perkataan axios
(Yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori, jadi aksiologi adalah
“teori tentang nilai”. Dari definisi diatas terlihat bahwa permasalahan yang
utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki
menusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang
nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika. Adapun pembahasan
mengeni teori kebenaran, yang dapat dibedakan atas (1) teori kebenaran
koherensi, (2) teori kebenaran korespondensi, (3) teori kebenaran pragmatis,
(4) teori kebenaran semantik.
Bab IV
Logika Kumulatif
Logika kumulatif adalah logika yang
disandarkan pada aktifitas pembentukan undang-undang dan aktivitas tersebut
memiliki alasan-alasan historis, sosiologis, yuridis, dan politis. Sesuai dengan
arti kata kumulatif, yakni “bersifat menambah”, maka kata “dan” adalah kumulatif.
Logika Alternatif
Logika alternatif
Logika ini ditandai dengan kata “atau”. Menurut
KBBI “atau” adalah kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa
hal (pilihan).
Logika Kumulatif-Alternatif
Logika ketiga yang dimuat dalam undang-undang
adalah kumulatif-alternatif yang diwakili oleh kata “dan/atau”. Kata dan/atau
banyak kita temukan dalam suatu undang-undang, karena ini terkait dengan dua
subjek atau objek yang bisa terjadi salah satunya atau kedua-duanya sekaligus.
Eksistensi Logika Kumulatif, Logika
Alternatif, dan Logika Kumulatif-Alternatif
Setiap kegiatan pembahasan rancangan
peraturan perundang-undangan, selalu melibatkan hubungan logis antar :
Kata
dengan kata
Kata
dengan kalimat
Kalimat
dengan kalimat
Kalimat
dengan kata;
Bab V
Eksistensi “Definisi” dan Peran Bahasa
dalam Logika Hukum
Apakah itu Definisi ?
Dalam KBBI, definisi adalah kata, frasa,
atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri utama dari orang,
benda, proses, atau aktivitas; batasan (arti). Definisi juga bisa diartikan
sebagai “rumusan tentang ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang menjadi
pokok pembicaraan atau studi.”
Dalam kajian logika deduktif, secara
umum macam-macam definisi dibedakan menjadi 3 yaitu ;
1.
Definisi
Nominalis
2.
Definisi
Realis
3.
Definisi
Praktis
Penggunaan definisi dalam hukum
Definisi hukum lebih banyak menggunakan
pendekatan definisi realis dan definisi praktis, sementara definisi nominalis
jarang digunakan, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti ketika hakim
memutuskan suatu perkara.
Penggunaan definisi dalam Undang-Undang
Penggunaan definisi dalam undang-undang
tidak sama, karena definisi dalam undang-undang adalah upaya untuk membatasi
hal-hal tertentu yang tertuang dalam norma hukum. Sehingga definisinya bersifat
konkret, tidak terlalu abstrak sebagaimana penggunaan definisi dalam hukum.
Pengertian Bahasa
Menurut KBBI, bahasa adalah sistem
lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk
bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Bahasa juga dapat
dimaknai sebagai “percakapan (perkataan) yang baik” yang berefek pada tingkah
laku yang baik dan sopan santun. Bahasa itu berwujud Lambang-lambang. Yang dimaksud
dengan istilah lambang-lambang adalah setiap kata atau bentuk ucapan selalu
mewakili atau dihubungkan dengan benda, tindakan atau konsep tertentu.
Bahasa Hukum
Fungsi bahasa dalam membangun Logika
Hukum
Oleh H.F. Abraham Amos ada 7:
1.
Fungsi
informatif
2.
Fungsi
praktis
3.
Fungsi
ekspresif
4.
Fungsi
performatif
5.
Fungsi
seremonial
6.
Fungsi
logis
7.
Fungsi
rasionalitas
Bab VI
Menulis hukum secara logis dimulai
dengan ;
1.
Judul
2.
Latar
Belakang Masalah
3.
Pertanyaan
Penelitian
4.
Metode
Penelitian untuk Mencari Jawaban yang Logis
5.
Kerangka
Teoritis Penelitian
6.
Jawaban
Terhadap Pertanyaan
7.
Penutup
Bab VII
Menulis Argumentasi Hukum yang Logis
terdapat 4 hal yang diperhatikan :
1.
Summary
(catatan ringkas terhadap satu kasus atau penelitian hukum).
2.
Fakta
Hukum
3.
Isu
Hukum
4.
Analisis
Hukum
5.
Kesimpulan
Saya belum bisa membahasakan buku ini
dengan kata “sempurna” karena kesempurnaan hanya milik yang maha kuasa atas
langit dan bumi. Namun isi dari buku ini dibahas sangat detail, sistematis dan
mudah dipahami. Memberikan banyak ilmu dan pengetahuan bagi pembaca. Dalam penulisan
buku ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, namun untuk menunjukkan
kelebihan dan kekurangan tersebut belum mampu saya jabarkan dikarenakan keterbatasan
pengetahuan mengenai hal itu.
SEKIAN dan
TERIMA KASIH
SEMOGA
BERMANFAAT
Komentar
Posting Komentar